:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2241023/original/067138300_1528278422-0E6A9880.jpg)
Selain itu, Dory Soekamti juga membahas soal perizinan. Ia mengatakan bahwa para performer sepatutnya sudah mengantongi izin dari pemilik lagu aslinya jika dirinya ingin membawakan lagu tersebut.
"Di sisi lain, performer punya hak juga untuk membawakan lagu orang selama dia meminta izin. Kalau bisa secara langsung enggak apa-apa, bagus juga. Tapi kalaupun misalnya di dalam pertunjukan, kembali ke Undang-undang no 28 tahun 2014, kalau berdasarkan pasal 23 ayat 5 kalau saya enggak salah, performer tidak harus meminta izin. Karena kalau di mana-mana memberikan izin, akan susah juga yang memberikan lisensi. Tapi itu juga enggak bisa sembarangan, karena dia juga harus membayar imbalan. (Melalui) Si penyelenggara," terang Dory Soekamti.
Selain masalah Jerinx vs Via Vallen, Dory Soekamti dan Anji juga mengupas banyak hal soal publisher. Kaitannya dengan pengelolaan hak cipta dari karya-karya para pencipta lagu, mengenai perlindungan hak cipta, pemberian lisensi dan pengumpulan royalty, serta pemberdayaan lagunya.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QTB4t8
No comments:
Post a Comment