Oleh akun tersebut, Dinar Candy dihargai Rp 80 juta untuk durasi lima jam. Dinar Candy merasa hal itu sudah membuat namanya tercoreng.
"Itu kerja rodi banget kan. Dinar nggak perlu kerja gituan. Ini pencemaran nama baik," ucap Dinar Candy.
Atas kasus ini, pemilik akun tersebut dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OmHsrE
No comments:
Post a Comment