Pages

Thursday, November 8, 2018

Kasus Augie Fantinus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum. Sehingga, kejaksaan bisa saja mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

"Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kita untuk diperbaiki kembali dan kita akan kembalikan jika sudah diperbaiki dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P-21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," pungkasnya. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2JNBMWk

No comments:

Post a Comment